Pebisnis pemula tentu saja harus mengetahui hal-hal mendasar dalam dunia usaha. Termasuk jenis-jenis badan usaha perlu untuk dipelajari, sehingga tidak mengalami kebingungan setelah menjalankan bisnis.
Jenis-Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia
Sebelum memulai usaha ada baiknya untuk mengetahui apa saja badan usaha yang bisa diterapkan ketika Anda memulai bisnis nantinya. Berikut ini daftarnya:
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN ini merupakan bisnis yang didanai oleh pemerintah, baik itu secara keseluruhan maupun setengahnya. Status pekerja di bawah naungan BUMN yaitu pegawai negeri.
2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau disingkat juga dengan BUMS ini merupakan bisnis yang dikelola oleh pihak swasta. Permodalan seluruhnya didanai oleh pihak swasta. Pengelolaan juga dari pihak dibiayai dari pihak swasta.
3. Persero
Badan Usaha Perseroan ini merupakan milik negara. Tujuannya ada dua yaitu memperoleh keuntungan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal yang perlu diketahui dari perusahaan ini yaitu bisnis tidak mendapatkan fasilitas dari negara dan karyawannya pun akan berstatus pegawai swasta. Persero yang terikat kepada masyarakat seperti PT. Perusahaan Listrik Negara.
4. Koperasi
Badan Usaha Koperasi mengurung konsep yang berasaskan kepada kekeluargaan. Koperasi juga bersifat demokratis terbuka dan mandiri.
5. Firma
Firma adalah kerjasama atau persekutuan antara dua orang atau lebih dalam menjalankan sebuah usaha dan membagi keuntungan bersama. Para anggota Firma mengeluarkan modal sesuai dengan kesepakatan serta pengelolaan usahanya.
6. Perseroan Terbatas
Jenis usaha perseroan terbatas telah dilindungi oleh hukum yang sudah ditetapkan. Saham merupakan modal yang terdapat pada badan usaha yang satu ini. Orang yang memiliki saham tertinggi adalah pemilik perusahaan.
7. CV
Commanditaire Vennootschap merupakan singkatan dari CV. Jenis usaha yang satu ini berbentuk kemitraan.
Usaha didirikan oleh dua orang atau lebih. Meskipun demikian, ada yang memang aktif dalam pengelolaan dan ada juga yang bertindak sebagai pemodal saja, tetapi tidak ikut campur di dalam perusahaan.
8. Yayasan
Pembentukan badan usaha yayasan tidak bertujuan untuk memperoleh laba. Namun, didirikan untuk kepentingan sosial dan ada badan hukum yang melindunginya.
Fungsi dari Badan Usaha
1. Komersil
Fungsi yang pertama tentu saja badan usaha ini diperuntukkan sebagai jalan mendapatkan keuntungan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada beberapa cakupan dari fungsi yang satu ini:
- Fungsi secara manajerial yang membuat perusahaan bisa mencapai tujuan dengan cepat. Baik itu dari proses produksi, pemasaran, keuangan dan juga personalia.
- Fungsi yang kedua ini lebih bersifat internal. Mencakup dari manajerialnya seperti perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, serta pengawasan guna menjaga kelangsungan usaha.
2. Sosial
Fungsi sosial akan banyak membantu masyarakat secara umum. Simak penjelasannya berikut ini:
- Menyediakan Peluang Kerja untuk Masyarakat
Pembukaan satu badan usaha tentu saja memerlukan karyawan yang akan membuat fungsi pengelolaan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat juga dapat mengambil peluang ini untuk mendapatkan pekerjaan dan keuntungan.
- Memiliki Etika Bisnis yang Berasaskan pada Pemeliharaan Lingkungan
Semua jenis badan usaha memiliki etika bisnis yang selalu berasaskan kepada pemeliharaan lingkungan. Sehingga tidak ada lagi pencemaran kawasan produksi seperti limbah yang merugikan masyarakat.
- Menyumbang Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Secara Nasional
Pendapatan suatu badan usaha juga dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional yang bisa membuat masyarakat hidup sejahtera.
Jenis-jenis badan usaha akan membantu pemula membentuk bisnis yang terarah dan memiliki payung hukum yang jelas, sehingga terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.